Pertanyaan:
Sebagaimana diketahui, di negara kita ada Persyarikatan Muhammadiyah untuk dakwah amar makruf nahi mungkar. Sementara itu, di daerah kami masih bingung tentang zakat maal untuk Persyarikatan Muhammadiyah dalam rangka dakwah dan pembenahan organisasi. Mana yang harus didahulukan dalam penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS)?
Pada kutipan buku Fiqh oleh Rasyid Ridha, asnaf fi sabilillah di era sekarang diserahkan ke Persyarikatan untuk pengembangan Islam, meskipun untuk individu fi sabilillah-nya pun ada. Artinya, untuk pengembangan Persyarikatan Muhammadiyah apakah boleh atau tidak, bukan hanya individu? Menurut Majelis Tarjih bagaimana agar kita lebih mantap untuk melangkah?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Secara ringkas, ada dua poin utama yang dapat disimpulkan:
- Sasaran penerima mana yang harus didahulukan dalam penyaluran ZIS yang dikumpulkan oleh Persyarikatan Muhammadiyah?
- Selain untuk individu, bolehkah Persyarikatan Muhammadiyah menerima bagian zakat fi sabilillah?
Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara zakat, infak, dan shadaqah. Kata zakat merujuk pada kewajiban agama yang telah ditentukan, sedangkan infaq dan shadaqah memiliki arti lebih luas (mencakup yang wajib maupun sunah).
Penerima zakat telah ditentukan dalam Al-Qur'an surat at-Taubah ayat 60, yaitu delapan asnaf: fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin (orang berhutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
[QS. at-Taubah (9): 60]
Zakat hendaknya disalurkan kepada delapan golongan tersebut. Jika harta tidak mencukupi, dibenarkan untuk mendahulukan yang paling membutuhkan. Namun, sasaran infak dan shadaqah tidak dibatasi. Muhammadiyah boleh menyalurkan infak/shadaqah untuk segala kebaikan seperti dakwah, pendidikan, dan kesehatan.
Terkait pertanyaan kedua, fi sabilillah pada asalnya memang untuk perjuangan di jalan Allah. Karena kata fi sabilillah bermakna luas dan mencakup semua hal yang ditujukan untuk agama Allah, maka dakwah, pendidikan, dan kesehatan yang dilakukan oleh Persyarikatan Muhammadiyah juga termasuk di dalamnya. Dengan demikian, Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar berhak dan layak menerima bagian zakat fi sabilillah.
Kesimpulan: Persyarikatan Muhammadiyah berhak menerima zakat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No. 3 tahun 2013, disidangkan pada hari Jumat, 25 Januari 2013.
Posting Komentar